Definisi Guru Menurut Undang-Undang
Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen :Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru.
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Tulisan berkaitan dengan Definisi Guru Menurut Undang-Undang
Kode Etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Maka menilik PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku3. Mematuhi norma dan etika susila4.Menghormati kebebasan akademik5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi6. Menghormati kebebasan mimbar akademik7. Mengukuti perkembangan ilmu8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal9. Mengharagai hasil karya orang lain10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :1. Nilai-nilai agama dan Pancasila2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Pembelajaran Terpadu bukan Sekadar Teori
DEWASA ini pembaharuan-pembaharuan dalam ranah pendidikan sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dari mulai perkembangan kurikulum hingga perkembangan berbagai metode dalam proses pembelajaran. Munculnya berbagai pembaharuan ini mendukung peningkatan proses pendidikan yang ada di Indonesia.
Pembelajaran terpadu merupakan salah satu model pembelajaran yang dapat menjawab tantangan pendidikan di masa kini. Pendidikan terpadu sudah dikenal sejak lama di Indonesia dengan berbagai macam teori-teori dasar. Dalam penerapannya pembelajaran terpadu sudah diaplikasikan namun hanya di beberapa sekolah. Dalam meningkatkan mutu seorang calon tenaga pendidik, pendidikan terpadu juga sudah dijadikan sebagai mata kuliah jurusan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) termasuk di UPI Kampus Serang.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan harus mampu menguasai 4 kompetensi pendidik yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Berkaitan dengan hal tersebut guru juga harus mampu menguasai pembelajaran terpadu dengan efektif dan efisien bagi peserta didik sehingga mereka dapat berkembang serta dapat meningkatkan kemampuannya dengan baik. Sehingga kita menjadi guru yang benar-benar profesional bukan sekedar pekerjaan profesional.
Pembelajaran terpadu merupakan sebuah pembelajaran yang menekankan agar siswa dapat bersifat aktif dalam proses pembelajaran. Keaktifan siswa dalam proses pembelajaran sangat berpengaruh kepada hasil belajar siswa. Oleh karena itu, pembelajaran terpadu sangat baik untuk diterapkan untuk mencipatakan siswa yang aktif dalam proses pembelajaran.
Kemampuan dalam penguasaan teori pembelajaran terpadu tidaklah cukup bagi seorang guru. Kemampuan dalam praktik juga sangat dibutuhkan. Berdasarkan hasil survey, dari sekian jumlah sekolah dasar di Indonesia belum banyak sekolah yang menerapkan pembelajaran terpadu.
Akan tetapi apabila kita menelaah lebih dalam, pentingnya seorang guru menerapkan pembelajaran terpadu dapat dilihat dari fungsi dan manfaatnya. Pembelajaran terpadu juga memiliki kelebihan-kelebihan dalam pelaksanaannya, yaitu kegiatan pembelajaran terpadu akan selalu relevan dengan tingkat perkembangan anak dan sesuai dengan bakat dan minat siswa. Apabila seorang guru paham mengenai pembelajaran terpadu dan dapat menerapkan didalam kegiatan pembelajaran disekolah, hasil belajar yang akan didapat lebih bertahan lama dikarenakan kegiatan yang dipilih sesuai bakat siswa sehingga potensi yang sudah ada dalam diri anak akan lebih berkembang lagi.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab guru belum mampu menerapkan pembelajaran terpadu di sekolah. Faktor-faktor tersebut diantaranya yaitu kurangnya pemahaman guru dalam mengaplikasikan pembelajaran terpadu, dan kecenderungan guru yang belum menguasai dalam mengembangkan pembelajaran. kurangnya pemahaman guru mengenai pembelajaran terpadu menjadi kendala utama bagi sekolah untuk menerapkan proses pembelajaran terpadu. Padahal sebagian guru sebelumnya sudah banyak mengenal tentang pembelajaran terpadu. Hal ini menunjukan banyak guru yang kurang paham dalam pengaplikasian pembelajaran terpadu sehingga menyebabkan sebagian besar sekolah belum mengaplikasikan pembelajaran terpadu.
Tegasnya, Pembelajaran Terpadu merupakan sebuah pembelajaran yang menekankan agar seorang guru lebih kreatif. Kreativitas yang dimiliki seorang guru ini sebagai salah satu solusi penerapan dan pengembangan pembelajaran terpadu disekolah dasar yang sampai saat ini belum dapat diaplikasikan disetiap sekolah dasar. Guru juga harus lebih aktif dan mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk mengembangkan model pembelajaran serta memanfaatkan media dan lingkungan sehingga mampu mengaplikasikan pembelajaran terpadu di sekolah dasar.Apa itu Kompetensi?
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kaitannya Kompetensi dengan guru, maka melihat kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat.
Dari sisi hak dan kewajiban, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, maka guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah satu upaya dalam menyetarakan dan menilai kinerja guru dalam hal keprofesionalan, maka digelarlah Uji Kompetensi Guru (UKG), yang mana bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.Guru Belum Bersertifikasi dan Tidak S1 Dilarang Mengajar
Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.
“Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru,” kata Syawal yang Kompetensi.info kutip dari JPNN (30/03/2015).
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
Related Posts :
INILAH ARTI GURU YANG SEBENARNYA MENURUT UNDANG UNDANG INDONESIA Definisi Guru Menurut Undang-Undang Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2… Read More...
0 Response to "INILAH ARTI GURU YANG SEBENARNYA MENURUT UNDANG UNDANG INDONESIA"
Post a Comment